Tugas Lurah :
- Melaksanakan sebagian urusan Pemerintahan yang dilimpahkan oleh Kepala Daerah dengan memperhatikan prinsip efisiensi dan peningkatan akuntabilitas.
- Menyelenggarakan urusan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan
- Memimpin, Membina, Pengendalian, Pengawasan dan Evaluasi serta Mengkoordinasikan kegiatan bawahan dalam perumusan dan penyusunan perencanaan pemberian pelayanan umum pemerintahan kelurahan berdasarkan ruang lingkup tugas dan tanggung jawab yang dilimpahkan oleh Kepala Daerah.
- Pelaksanaan kegiatan pemerintahan kelurahan dan melakukan koordinasi dengan Camat dan instansi vertikal yang berada di wilayah kerjanya
- Pelaksanaan kegiatan pemberdayaan masyarakat, pelayanan umum terhadap masyarakat dan menyelenggarakan ketenteraman dan ketertiban umum, pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum serta pembinaan lembaga kemansyarakatan
- Pelaksanaan pelaporan kegiatan tugas secara berkala dan tepat waktu kepada Kepala Daerah melalui Camat
- Melaksanakan lingkungan Hijau, Bersih, dan Sehat.
0 komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.