.

Tugas Seksi Pemerintahan :

  • Mengumpulkan, mengelola dan mengevaluasi data di bidang pemerintahan.
  • Mengumpulkan bahan dalam rangka pembinaan wilayah dan masyarakat.
  • Melaksanakan pelayanan kepada masyarakat meliputi pelayanan KK, KTP, Surat Tanah dan lain-lain.
  • Melaksanakan pelayanan kepada masyarakat di bidang tugas pungutan PBB.
  •  Melaksanakan penyusunan laporan di bidang pemerintahan.
  • Melaksanakan pendataan, pengumpulan, pengolahan dan pelaporan data kependudukan.
  • Melaksanakan kegiatan penyusunan Buku Profil dan Monografi Kelurahan.
  • Membantu dalam pelaksanaan dan pengawasan Pemilu.
  •  Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan


0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.