.

Tugas Seksi Ketentraman dan Ketertiban :

  • Menyusun program kerja pelaksanaan ketentraman dan ketertiban di wilayah Kelurahan
  • Menghimpun masalah yang berhubungan dengan penyelenggaraan pembinaan ketentraman dan ketertiban wilayah kelurahan.
  • Melaksanakan pengawasan terhadap penyaluran bantuan kepada masyarakat serta melakukan kegiatan pengamanan akibat bencana alam dan bencana lainnya.
  • Merumuskan pemecahan masalah yang berkaitan dengan penyelenggaraan keamanan dan ketertiban.
  • Melaksanakan monitoring, evaluasi terhadap penyelenggaraan ketertiban dan ketentraman wilayah kelurahan.
  • Melaksanakan kegiatan yang bertalian dengan pembinaan kerukunan warga.
  • Melaksanakan koordinasi dengan Instansi terkait masalah keamanan dan pengamanan di tingkat Kelurahan.
  • Melaporkan keadaan wilayah kelurahan mengenai ketentraman dan ketertiban.
  • Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan.


0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.