Tugas Seksi Ketentraman dan Ketertiban :
- Menyusun program kerja pelaksanaan ketentraman dan ketertiban di wilayah Kelurahan
- Menghimpun masalah yang berhubungan dengan penyelenggaraan pembinaan ketentraman dan ketertiban wilayah kelurahan.
- Melaksanakan pengawasan terhadap penyaluran bantuan kepada masyarakat serta melakukan kegiatan pengamanan akibat bencana alam dan bencana lainnya.
- Merumuskan pemecahan masalah yang berkaitan dengan penyelenggaraan keamanan dan ketertiban.
- Melaksanakan monitoring, evaluasi terhadap penyelenggaraan ketertiban dan ketentraman wilayah kelurahan.
- Melaksanakan kegiatan yang bertalian dengan pembinaan kerukunan warga.
- Melaksanakan koordinasi dengan Instansi terkait masalah keamanan dan pengamanan di tingkat Kelurahan.
- Melaporkan keadaan wilayah kelurahan mengenai ketentraman dan ketertiban.
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan.
0 komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.